Meskipun ada rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) tenaga honorer di DPR tentang lima kategori yang layak diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun pemerintah tetap berpegang pada dua klasifikasi saja. Yaitu honorer tertinggal kategori satu dan dua. Dua kategori itu saja yang akan diangkat menjadi CPNS. Bahkan, khusus kategori II, prosesnya tetap melalui seleksi, meski antartenaga honorer itu sendiri.
“Yang akan diangkat CPNS hanya kategori satu dan dua. Tidak ada lagi kategori tiga, empat, dan lima,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat, Kamis (22/9).
Baca selengkapnya klik di sini